JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan belum terlibat dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pemadam kebakaran kota Depok.
“tentu tentang ini kami akan cek lebih dahulu di pengaduan masyarakat apakah ada laporan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di pemadam kebakaran kota Depok tersebut. pada prinsipnya setiap laporan masyarakat tentunya akan ditindaklanjuti oleh KPK dengan verifikasi terhadap data yang diterima,”ujar PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam video yang diterima Tim Kompas TV
Saat ini kasus dugaan korupsi Damkar Depok masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri Depok.
Ali menjelaskan KPK perlu melihat sisi kewenangan KPK dan besaran nilai kerugian negara untuk menangani kasus korupsi Damkar Depok.
Sebab menurutnya, dalam mengusut suatu kasus pidana KPK harus mematuhi undang-undang yang mengatur kewenangan KPK serta syarat kasus pidana yang bisa ditangani.
“tentu kewenangan kpk sangat dibatasi oleh undang-undang yaitu hanya melibatkan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara dan apabila berhubungan dengan kerugian keuangan negara juga dibatasi setidaknya minimal ada kerugian negara sebesar 1 miliar,”Ujar Ali
Video Editor: Faqih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.