JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima aduan dari masyarakat, terkait dugaan keterlibatan anggota DPR RI dalam kasus pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) di perairan Tuban, Jawa Timur.
Laporan tersebut diserahkan oleh Mahasiswa Pemerhati Migas ke MKD, terkait dugaan adanya keterlibatan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Rahmat Muhajirin, dalam pencurian 21 ton BBM jenis solar.
Baca Juga: Alasan Mahasiswa Pemerhati Migas Laporkan Anggota DPR Fraksi Gerindra ke MKD
Wakil Ketua MKD DPR RI, Saleh Daulay, mengatakan pihaknya kini tengah melakukan verifikasi berkas untuk memastikan kelengkapan formil dan materil dari aduan yang disampaikan oleh kelompok Mahasiswa Pemerhati Migas.
"Nanti ada verifikasi, termasuk di antaranya adalah kelengkapan berkas.Yang memang sudah ada aturan lengkapnya di Mahkamah Kehormatan Dewan. Jika misalnya nanti pelaporan itu administrasinya dianggap belum lengkap, itu nanti akan diberitahu kepada pelapor untuk melengkapi," ujar Saleh.
Hal tersebut disampaikan Saleh Daulay kepada wartawan yang menunggunya di gedung DPR RI, Rabu (24/3/2021).
Saleh menegaskan, jika terbukti bersalah dalam sidang, Rahmat Muhajirin bisa dikenakan sanksi etik, mulai dari teguran lisan, dicopot dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai anggota DPR.
Video Editor: Mukhammad Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.