JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian mengancam akan membubarkan ormas Front Perstauan Islam, atau FPI baru jika tidak memiliki badan hukum yang jelas.
Hal ini disampaikan Kabiro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono (5/1).
“Karena tidak punya dasar hukum, karena tidak terdaftar, tentunya ini pun bisa menjadi alasan pemerintah untuk membubarkan atau melarang dari pada kegiatan-kegiatan yang tidak terdaftar”, ungkap Rusdi saat memberikan keterangan pers.
Baca Juga: Usul Rizieq Shihab, FPI Ganti Nama Jadi Front Persaudaraan Islam
Rusdi mengatakan, sebuah organisasi masyarakat harus didaftarkan kepada pemerintah sehingga memiliki badan hukum yang jelas.
“Apabila dari FPI model baru apa pun namanya ternyata tidak mendaftarkan dan tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku, artinya di sini ada kewenangan pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan”, tambahnya.
Rusdi pun juga tak menyangkal bahwa FPI baru dapat terdaftar sebagai organisasi masyarakat yang baru.
Namun demikian ia menekankan, seluruh organisasi masyarakat wajib mengikuti seluruh aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang, tanpa pengecualian.
“Semua ada aturan-aturan. Sebenarnya apabila jenis FPI baru dan sebagainya kalau ia ingin menjadi suatu ormas, harusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Kalau dia sebagai ormas ingin diakui sebagai ormas, disesuaikan dengan undang-undang keormasan”, tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.