Kompas TV video cerita indonesia

Polisi Memulai Penyelidikan Kasus Pelecehan Seksual Aurel JKT48

Kompas.tv - 13 November 2020, 20:51 WIB
Penulis : Aryo bimo

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memulai penyelidikan kasus pelecehan seksual yang menimpa Aurel, salah seorang personel JKT48.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/11/20).

"Saya sudah katakan kemaren Jkt48 memang ada laporan, sudah kita teliti dan akan kita naikkan ke tingkat penyelidikan. Kami akan mengundang pelapornya dengan membawa saksi-saksi dan juga bukti-bukti yang dipersangkakan," ujar Kabid Humas.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku Penyebar Video Asusila Mirip Artis

Salah seorang personel JKT48 berinisial nama AV mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Dia menjadi korban pelecehan seksual pada Selasa (3/11/2020).

AV yang kini berusia 21 tahun itu pun melaporkan kasus dugaan tindakan asusila yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.

Laporan personel JKT48 tersebut telah terdaftar di nomor laporan LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ pada 7 November 2020.

   

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x