A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 247

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 247
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 86
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Dari OTT Bersama Anggita, Patrialis Berujung Penjara

Kompas TV video cerita indonesia

Dari OTT Bersama Anggita, Patrialis Berujung Penjara

Kompas.tv - 4 September 2017, 20:30 WIB
Penulis : D I M

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, divonis 8 tahun penjara karena terbukti bersalah menerima suap USD 50 ribu. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Patrialis yang sedang bersama seorang wanita bernama Anggita.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x