JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah pusat lewat Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan dalam pembukaan bioskop akan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Syarat tersebut terdiri dari tiga bagian utama yaitu penempatan protokol, persiapan insfrastruktur, dan persiapan keadaaan.
Satgas menekankan bagi bioskop yang ingin buka harus melakukan beberapa protokol seperti:
Selain itu untuk ruangan dalam bioskop sendiri harus memiliki ventilasi dan sistem tata udara yang baik.
Sistem itu meliputi:
Wiku menegaskan saat ini pemerintah DKI Jakarta sedang mengkaji kemungkinan untuk dibukanya kembali bioskop karena mempertimbangkan kontribusi ekonomi bioskop yang cukup tinggi.
Oleh karena itu, Tim Satgas Penanganan Covid-19 menyerahkan sepenuhnya keputusan pembukaan kembali bioskop kepada pemerintah daerah setelah melengkapi semua kajian tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.