SURABAYA, KOMPAS.TV - Polrestabes Surabaya merilis kasus "Fetish Kain Jarik yang melibatkan mahasiswa bernama Gilang.
Ada sejumlah barang bukti yang diperlihatkan oleh polisi.
Barang bukti yang diperlihatkan berupa isi percakapan Gilang dengan para korbannya.
Kemudian ada pula kain jarik, tali kain, hingga video milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, Gilang telah melakukan aksi "Fetish Kain Jarik" ini sejak 2015.
Polisi pun mengungkap ada 25 korban yang rata-rata merupakan adik kelas satu kampus.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Edisson Isir mengatakan tersangka Gilang dijerat dengan UU ITE.
"Kita terapkan adalah uu ITE karena tersangka mengancam korban dengan tindakan lain dan menjadi sebuah paksaan terhadap korban agar menuruti permintaan tersangka," ujar Kombes Pol Edisson.
Sementara itu, sosok Gilang yang menjadi tersangka dalam kasus ini juga dihadirkan oleh Polrestabes Surabaya dalam rilis kasus "Fetish Kain Jarik".
Polisi mengungkap Gilang diduga memiliki kelainan seksual dan merasa puas ketika melihat korban terbungkus dengan kain jarik.
Akibat perbuatannya ini Gilang terancam hukuman 6 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.