Kompas TV travel jelajah indonesia

Aturan Baru, Kini Pemerintah Bolehkan Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali Pakai Antigen

Kompas.tv - 29 Oktober 2021, 12:55 WIB
aturan-baru-kini-pemerintah-bolehkan-penumpang-pesawat-luar-jawa-bali-pakai-antigen
ILUSTRASI - Bandara Soekarno Hatta. (Sumber: soekarnohatta-airport.co.id)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan kebijakan baru yang menyasar pelaku perjalanan di luar Jawa-Bali pada Kamis malam (28/10/2021). 

Kebijakan baru tersebut berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku mulai 28 Oktober dan berakhir pada 8 November 2021. 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mnegatakan, aturan terbaru itu salah satunya ditujukan bagi penumpang pesawat terbang yang bepergian di wilayah luar Jawa-Bali. 

Mereka dapat menggunakan tes antigen sebagai alternatif tes PCR. 

"Untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antarwilayah di luar Jawa-Bali di samping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3)," ujar Syafrizal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga: Hore! Tarif Baru Tes PCR Sudah Berlaku di Bandara Ngurah Rai Bali  

"Atau dapat menunjukkan hasil tes antigen (H-1). Hal ini sebagaimana diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021," lanjutnya. 

Dengan kata lain, syarat tes antigen yang diambil pada H-1 sebelum keberangkatan diperbolehkan untuk naik pesawat antarwilayah di luar Jawa dan Bali. 

Latar belakang kebijakan terbaru itu, kata Syafrizal, karena tiga pertimbangan: pertama, saat ini laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar Jawa-Bali masih sangat kurang. 

Kedua, untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan. "Karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum," tutur Syafrizal. 

Ketiga, untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19. 

Imendagri Nomor 56 tersebut senada dengan kebijakan terbaru dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021. 

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan adendum mengatur diperbolehkannya tes antigen sebagai syarat penerbangan di luar Jawa-Bali. 

Hal itu dalam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik tiap daerah di luar Jawa-Bali. 

"Maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku.

Baca Juga: Anggota Komisi IX: Berapapun Harga Tes PCR Diturunkan, Tetap Membebani Rakyat

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x