JAKARTA, KOMPAS.TV - Protes warganet terhadap aturan terbaru Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendaftarkan diri ke pemerintah, dinilai lahir secara organik.
Hal itu dijelaskan pengamat media Ismail Fahmi pada Minggu (31/7/2022) melalui unggahan di Twitter.
Menurut hasil analisis Drone Emprit, 92 persen perbicangan aturan PSE Kominfo di media sosial merupakan sentimen negatif. Topik minor yang ramai dibicarakan meliputi pemblokiran akses ke Steam, PayPal, Battlenet dan Epic Games.
Baca Juga: Satu Suara Terkait Pemblokiran PSE Kominfo, Dave Laksono: Pemerintah Harusnya Sosialisasi Dulu
Selain itu, topik lain yang ramai diperbincangkan adalah bahaya mengakses PayPal memakai VPN dan kualitas keamanan situs website Kominfo yang tertembus hacker.
PETA MEDIA SOSIAL #BLOKIRKOMINFO
— Ismail Fahmi (@ismailfahmi) July 31, 2022
Pembahasan soal #BlokirKominfo dan pendaftaran PSE didominasi oleh sentimen negatif warganet (92%). Tagar ini dipercakapkan oleh satu cluster besar dari netizen dengan berbagai latar belakang. pic.twitter.com/5ciapT1CPS
Terlepas dari itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Sandiaga Uno termasuk dalam pihak yang pro dengan aturan PSE.
"Ora iso sak penake dewe!" kata Sandi, Sabtu (30/7), via Twitter.
"Hal ini penting dan harus digaris bawahi bahwa setiap negara memiliki aturan tersendiri dan harus dihormati. Sama seperti kita jika hendak berbisnis di luar negeri. Harus patuh dan mengikuti aturan yang berlaku di sana," kata Sandi.
Menurutnya, pemerintah hanya ingin PSE melakukan registrasi/pendaftaran, bukan perizinan baru.
"Apabila sudah terdaftar, blokir akan dibuka dan silahkan untuk melakukan kegiatan serta transaksi lagi di Indonesia," kata Sandi.
Ora iso sak penake dewe!
— Sandiaga Salahuddin Uno (@sandiuno) July 30, 2022
Hal ini penting dan harus digaris bawahi bahwa setiap negara memiliki aturan tersendiri dan harus dihormati. Sama seperti kita jika hendak berbisnis di luar negeri. Harus patuh dan mengikuti aturan yang berlaku di sana.
Baca Juga: Soal Pemblokiran PayPal dan Steam oleh Kominfo, LBH Jakarta Sebut Pembatasan Berpotensi Langgar HAM
Kemenkominfo telah membuka sementara blokir yang sebelumnya diberlakukan terhadap aplikasi keuangan Paypal.
Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan, pihaknya menerima masukan dari sejumlah masyarakat yang menyebut masih adanya dana mereka yang tertinggal di Paypal.
Keluhan tersebut kemudian direspons dengan membuka sementara blokir terhadap Paypal, selama lima hari.
Hal itu dilakukan agar masyarakat yang masih memiliki dana di Paypal bisa bermigrasi ke aplikai keuangan lain yang sudah terdaftar.
Menjawab pertanyaan tentang keluhan pekerja Indonesia yang bekerja di perusahaan asing, dan menerima gaji atau upah melalui Paypal, Semmy menyebut masih banyak aplikasi keuangan lain yang bisa digunakan.
“Bisa dikirimkan melalui layanan perbankan lainnya. Sektor keuangan ini saya rasa pelakunya cukup banyak di Indonesia, ada tiga ribuan,” ujarnya.
Ia juga memberi ilustrasi mengenai aturan pendaftaran PSE dengan tamu yang datang ke rumah seseorang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.