JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah dan DPR RI saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dengan fokus pada penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil.
Namun, rencana revisi ini mendapatkan kritik dari berbagai pihak. Selain itu, soal usia untuk seorang Jenderal itu pun menjadi sorotan.
Anggota DPR, Abraham Sridjaja menyebut bahwa batasan usia itu setiap tingkatan itu ada batasnya masing-masing.
Selain itu dirinya menambahkan bahwa yang beredar di masyarakat adalah sebuah kesalahpahaman.
Baca Juga: DPR Blak-Blakan soal Revisi RUU TNI hingga Jabatan Sipil | SATU MEJA
Produser: Leiza Sixmansyah
Video Editor: Noval
#tni #dpr #sipil #satumejatheforum
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.