JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dengan fokus pada aturan penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil.
Usulan revisi ini mencakup perluasan cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
Inilah solusi dari DPR hingga Pengamat Militer terkait jabatan sipil TNI dalam pemerintahan.
Diketahui, Pembahasan revisi UU TNI ini masih berlangsung dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai kesepakatan yang seimbang antara kebutuhan pertahanan negara dan prinsip supremasi sipil.
Baca Juga: DPR Blak-Blakan soal Revisi RUU TNI hingga Jabatan Sipil | SATU MEJA
Produser: Leiza Sixmansyah
Video Editor: Noval
#dpr #tni #sipil #lemhannasri #pengamat
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.