Kompas TV TALKSHOW satu meja

Solusi DPR hingga Pengamat Militer Terhadap Jabatan Sipil TNI| SATU MEJA

Kompas.tv - 13 Maret 2025, 08:55 WIB
Penulis : Leiza Sixmansyah

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dengan fokus pada aturan penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil.

Usulan revisi ini mencakup perluasan cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

Inilah solusi dari DPR hingga Pengamat Militer terkait jabatan sipil TNI dalam pemerintahan.

Diketahui, Pembahasan revisi UU TNI ini masih berlangsung dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai kesepakatan yang seimbang antara kebutuhan pertahanan negara dan prinsip supremasi sipil.

Baca Juga: DPR Blak-Blakan soal Revisi RUU TNI hingga Jabatan Sipil | SATU MEJA

Produser: Leiza Sixmansyah

Video Editor: Noval

#dpr #tni #sipil #lemhannasri #pengamat

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x