JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengklarifikasi terkait penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak harus kembali ke Indonesia.
Selama ini, aturannya penerima beasiswa memang harus pulang ke Indonesia dan diharapkan mereka memberikan manfaat yang besar bagi negara.
Menurut Satryo, kini pemerintah memberikan izin jika ada penerima beasiswa yang masih membutuhkan waktu lagi untuk melanjutkan studi atau ikut penelitian di beberapa lembaga internasional dunia.
Hal ini dilakukan agar penerima beasiswa mendapat pengetahuan lebih banyak lagi dan memberikan kesempatan berkarya, supaya nantinya membawa pengalaman baik itu ke Indonesia.
Selengkapnya saksikan di kanal youtube KompasTV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.