JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora ihwal ambang batas pencalonan kepala daerah pada Selasa (20/08).
Namun, Panja Baleg DPR RI membahas Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.
Dinilai MK dilewati oleh Baleg DPR, Titi Anggraini menyebut, pasti nanti akan ada gerakan tidak percaya pada pilkada 2024, dan gerakan ini sudah muncul. Dan gerakan ini menjadi kenangan buruk bagi pemerintaha Jokowi dan buruk bagi awal pemerintahan Prabowo.
Selain itu, Said Iqbal menambahkan, Partai Buruh akan demo karena kita merasaka kehilangan rasa keadilan dan akal sehat. Said Iqbal juga menyebut jangan mempersulit keadaan dan Prabowo.
Baca Juga: Ambang Batas Pilkada Diubah, Bivitri: Ternyata Anggota DPR Tidak Paham Soal Ini | SATU MEJA
Produser: Leiza Sixmansyah
Thumbnail: Joshua
#putusanmk #pilkada2024 #mk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.