JAKARTA, KOMPAS.TV – Belum menemui titik terang, pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon justru makin rumit, bahkan hingga saling lapor. Setelah disudutkan dengan dugaan kesaksian palsu, saksi kunci kasus pembunuhan Vina, Aep Rudiansyah, melaporkan saksi Dede dan Dedi Mulyadi, ke polisi.
1 dari 8 terpidana melakukan PK yakni Saka Tatal, serta 7 lainnya juga akan melakukan PK terkait kasus Vina. Guru Besar Hukum Pidana UI menyebut bisa-bisa aja selagi nantinya ada novum yang nantinya bisa dibuktikan.
“Sederhana saja asla mereka bisa membuktikan bahwa pada saat itu mereka ada disuatu tempat dan ada orang-orang yang menyaksikan mereka tidak ada di tempat pidana,” ungkap Guru Besar Pidana Hukum UI dalam program ROSI (1/8/2024).
Baca Juga: Vina Diduga Kecelakaan Bukan Dibunuh, Guru Besar UI: Dalam Kasus Ini Harus Lebih Teliti | ROSI
Produser: Leiza Sixmansyah
Thumbnail: Vila Randita
#sidangpksakatatal #sakatatal #kasusvina #vinacirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.