JAKARTA, KOMPAS.TV – DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR. Adapun revisi aturan itu akan mengubah UU Wantimpres menjadi DPA. Kesepakatan itu diperoleh saat DPR menggelar rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus di Senayan, Kamis, 11 Juli 2024.
Disinggung soal urgensi perubahan nama tersebut, Politisi PDIP, Hendrawan Supratikno mengatakan perdebatan masalah ini menjadi pintu masuk ketatanegaraan yang lebih Komprehensif dan mendalam.
Selain itu Refly Harun menyebut perubahan itu ada dari 3 hal yakni dari sis hukum ansih, dari sisi moralitas hukum dan dari sisi politik. Selanjutnya Refly menegaskan kalau mneghidupkan DPA itu haram hukumnya.
“Saya salah satu orang yang mengkampanyekan untuk menghapus DPA,” ungkap Refly Harun dala program SATU MEJA (17/7/2024).
Baca Juga: Kaesang Maju Pilgub Antara Jakarta dan Jawa Tengah, Jokowi Buka Suara
Produser: Leiza Sixmansyah
Thumbnail: Bara Bima
#dpa #jabatan #satumejatheforum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.