JAKARTA, KOMPAS.TV – Gaji pekerja bakal dipotong sebesar 3% tiap bulan mulai 2027 setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat. Sengkarut dan polemik punbermunculan di masyarakat.
Informasi tapera menjadi isu yang memberatkan para pekerja, hal ini menjadi sorotan ekonom senior, Didik J. Rachbini yang mengatakan ini adalah kesalahan fatal. Ini merupakan tabungan namun dipraktikan seperti insurance dan wajib, dan inilah kesalahan fatal.
“Kesalahan selanjutnya adalah sosialisasinya tidak berjalan bagus,” tambah Didik dalam program SATU MEJA (29/5/2024).
Baca Juga: Mantan Ketua KPI Tanggapi Soal Revisi UU Penyiaran
Produser: Leiza Sixmansyah
Thumbnail: Galih
#tapera #jokowi #buruh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.