KOMPAS.TV - Hak angket merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024. Pelaksanaan pilpres diduga sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hak angket adalah salah satu dari tiga hak yang dimiliki DPR.
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksana undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas. Namun dilakukan dengan cara melanggar peraturan perundang-undangan. Syarat pengajuan hak angket salah satunya adalah diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Selengkapnya di SATU MEJA THE FORUM episode “KISRUH REKAPITULASI DAN TARIK ULUR KOALISI”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.