Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Pelaksanaan Pemilu Serentak yang baru saja kita lalui, adalah hasil keputusan MK pada tahun 2014 lalu, yang lahir dari hasil uji materi, terhadap UU tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Uji materi ini,digagas sejumlah tokoh salah satunya adalah Effendi Gazali.
Dan palu Ketua Majelis Hakim MK kala itu, Hamdan Zoelva,memutuskan bahwa Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dilakukan serentak , yakni tahun 2019.
Apa yang menjadi keyakinan Hakim MK sehingga mengiyakan usulan pemilu serentak? apakah mereka yang mengusulkan Pemilu Serentak pernah membayangkan kerumitan seperti saat ini? Siapkah mereka jika diminta pertanggungjawaban atas tragedi yang terjadi?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.