KOMPASTV - Putusan MK ini akan menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming untuk melaju menjadi Cawapres di Pilpres tahun depan. Benarkah demikian?
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengejutkan.
Dalam amar putusan itu disebutkan, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Saksikan program Dua Arah setiap Jumat, pukul 20.30 Live, hanya di KompasTV.
Tonton juga tayangan lengkapnya di link berikut:
https://youtu.be/s8btvz8d7gQ?si=r5p4HUdlXsxv-EGR
Baca Juga: Gugatan PSI soal Batas Usia Capres Cawapres, untuk Anak Muda atau Muluskan Jalan Gibran? | Dua Arah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.