KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo beserta dua pejabat di Kementerian Pertanian terkait dugaan kasus korupsi dugaan pemerasan dalam jabatan.
Selain dugaan pemerasan dalam jabatan, KPK juga menjerat Syahrul bersama dua anak buahnya dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Adapun dua anak buah Syahrul itu adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Febri Diansyah selaku kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo mengatakan SYL tidak memenuhi panggilan KPK dikarenakan ibunya dalam keadaan sakit, jadi bukan karena menghindari panggilan tersebut. Secepatnya akan kembali ke Jakarta untuk menjalani proses hukum nantinya.
Penetapan tersangka ini sesuai dengan informasi dari KPK beberapa bulan lalu yang menyatakan tengah menyelidiki tiga klaster dugaan korupsi di Kementan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.