JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengatakan dalam setiap Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun penetapan tersangka, para penyidik pasti melapor terlebih dulu ke pimpinan. Maka, pimpinan KPK pasti mengetahui hal ini.
Hendardi menilai pimpinan KPK seolah mengkambinghitamkan penyidik terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf dan sadar bahwa lembaga antirasuah semestinya menyerahkan penyelidikan kepada TNI jika terdapat prajurit yang diduga korupsi.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih pada Jumat (28/7/2023), Tanak juga mengatakan ada kekhilafan pada Operasi Tangkap Tangan yang menjadikan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Komandan Puspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan TNI tidak terima KPK menetapkan dua prajurit aktif, termasuk Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Menurut Agung, penetapan prajurit TNI aktif bukanlah ranah KPK. Selain itu, TNI juga tidak terima karena mengetahui dari media massa terkait penetapan tersangka ini.
Di sisi lain, Hendardi melihat tindak pidana apa pun yang tidak terkait tindak pidana militer, harus diselesaikan di peradilan umum.
Simak dialog Rosianna Silalahi bersama Komandan Pusat Pom TNI, Marsda TNI Agung Handoko dan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi.
Link: https://www.youtube.com/watch?v=qFLNI44LNbM&t=771s
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.