KOMPAS.TV - TNI menyampaikan keberatan kepada KPK karena mengumumkan prajurit aktif sebagai tersangka. Belakangan KPK mengaku khilaf dan meminta maaf.
Penetapan kedua perwira tersebut mendapat reaksi dari Mabes TNI. Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI R Agung Handoko menyatakan, saat gelar perkara pihaknya menyatakan keberatan kepada KPK untuk keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini lantaran TNI juga memiliki aparat penegak hukum sendiri yakni Polisi Militer dan memiliki aturan dan ketentuan tersendiri terhadap prajurit TNI yang diduga melanggar hukum.
Ini adalah bukan sebuah harapan KPK tapi ini adalah ketentuan hukum yang ada di KUHAP, oleh sebab itu konesitas harus dilakukan antara KPK dan TNI serta melibatkan Menter Pertahanan agar dari kasus ini bisa terbentuk tim tetap penyidik dalam kontek konesitas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.