JAKARTA, KOMPAS.TV - Massa dari sejumlah organisasi profesi kesehatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Selasa (11/7). Aksi ini menolak pengesahan UU Kesehatan yang dianggap memuluskan praktik dokter asing. Ketua Umum PB IDI Moh. Adib Khumaidi mengatakan harus ada langkah-langkah yang dilakukan untuk menyeleksi dokter asing tersebut sebagai bentuk proteksi.
Faktanya dalam Pasal 251 ayat 1 UU Kesehatan praktik dokter asing pada fasilitas kesehatan di Indonesia hanya bisa dilakukan berdasarkan 3 alasan, yaitu:
a. Terdapat permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri sesuai dengan kebutuhan;
b. untuk alih teknologi dan ilmu pengetahuan; dan
c. untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali dan hanya untuk 2 tahun berikutnya.
Selain itu beredar hoaks soal data DNA yang diambil di puskesmas akan dijual ke asing. Isu ini marak terkait belum adanya jaminan perlindungan data pribadi berbagi data DNA atau genomik.
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengatakan tidak ada transparansi dalam RUU Kesehatan.
Namun faktanya, hal ini tidak ada dalam UU Kesehatan yang baru disahkan. Berikut yang sebenarnya tercantum dalam Pasal 338 ayat 4:
“Pengambilan, penyimpanan jangka panjang, serta pengelolaan dan pemanfaatan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data terkait dalam rangka pemanfaatan teknologi biomedis wajib mendapatkan persetujuan dari Pasien dan/atau donor.”
Selengkapnya saksikan dialog Rosianna Silalahi bersama Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi di kanal youtube KompasTV dalam ROSI eps. UU Kesehatan Sah, Selamat Tinggal IDI.
Link: https://www.youtube.com/watch?v=KM2PY4fnN6M
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.