JAKARTA, KOMPAS.TV - JAKARTA, KOMPAS.TV - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak UU Kesehatan yang telah disahkan pada Selasa (11/7). Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengatakan IDI selama ini menjadi satu-satunya mitra strategis pemerintah.
Sebelumnya Sekretaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan Judilherry Justam mengatakan IDI memonopoli dari hulu ke hilir. Sebab, Program P2KB (Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan) diselenggarakan, diakreditasi, dan dinilai oleh IDI tanpa ada pengawasan dari KKI (Konsil Kedokteran Indonesia). IDI juga diberi wewenang mengeluarkan rekomendasi untuk memperoleh Surat Izin Praktik (SIP).
Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan mengatur STR berlaku seumur hidup. Sementara SIP diperpanjang 5 tahun sekali.
Sebelumnya, ada biaya-biaya yang wajib dibayarkan seorang dokter di antaranya Surat Tanda Register (STR), Surat Izin Praktik (SIP), Satuan Kredit Profesi (SKP), dll dengan total nominal sekitar Rp9,8 juta. Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengatakan uang yang dibayarkan anggota IDI nilainya kecil dan bukanlah sebuah bisnis. Menurutnya, ini adalah bagian dari pengelolaan sebuah organisasi.
Selengkapnya saksikan dialog Rosianna Silalahi bersama Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi di kanal youtube KompasTV dalam ROSI eps. UU Kesehatan Sah, Selamat Tinggal IDI.
Link: https://www.youtube.com/watch?v=KM2PY4fnN6M
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.