JAKARTA, KOMPAS.TV – Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK menjelaskan, bahwa perlindungan itu merupakan pemenuhan hak dan pemberian bantuan pada korban, jadi tidak hanya menyelamatkan jiwa saja.
Baca Juga: Fantastis Hendra Dijanjikan Naik Pangkat oleh Sambo? Lalu, ke Mana Seali Syah? | Livi On Point
Pada kasus David tentang penganiayaan berat merupakan salah satu kasus yang menjadi prioritas LPSK. Maka, bisa mendapat bantuan rehabilitasi untuk korban, seperti medis, psikologis dan psikososial.
Lihat selengkapnya dalam Eps. Livi On Point “David Masih Koma, Apa Sikap LPSK?” di kanal Youtube KompasTV.
Video Editor : Novaltri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.