KOMPASTV - Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan secara nasional diundur menjadi 1 Januari 2025.
Sebelumnya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berencana mengimplementasikan kebijakan itu pada pertengahan tahun 2024.
Baca Juga: Kelas BPJS Bakal Dihapus, Apakah Iurannya Naik? | BTALK
Dalam penerapan KRIS, maka ruang rawat inap yang disediakan pihak rumah sakit pun harus sesuai 12 kriteria yang telah ditentukan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ada 12 kriteria yang akan dijadikan standar dalam penentuan KRIS. Salah satu yang signifikan adalah semua rumah sakit harus membatasi jumlah kasur yang tersedia, yakni hanya 4 kasur saja per kamarnya.
Pemerintah juga menjamin iuran yang dibayarkan peserta BPJS masih sama seperti sebelumnya, sehingga tidak akan memberatkan masyarakat.
Namun bagaimana nantinya implementasi di lapangan? Akankah kebijakan baru ini akan memberi kesetaraan kualitas kesehatan bagi masyarakat? Dan bagaimana rumah sakit swasta menanggapi kebijakan KRIS ini?
BSaksikan program talkshow B-Talk bersama Jurnalis KompasTV Mysister Tarigan dalam episode Siap-Siap, BPJS Tidak “Berkelas” yang tayang di KompasTV Youtube Channel.
#bpjs #kelasbpjs #kris
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.