KOMPASTV - Kemnaker kembali jadi sorotan. Kementerian ini banjir kritik dan kecaman usai merilis aturan baru terkait pencairan dana JHT.
Aturan yang termaktub dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 ini menyebutkan dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.
Gelombang kritik dan penentangan tak hanya datang dari dari buruh, namun juga dari pakar hukum dan para politisi di Senayan.
Ribuan orang meneken petisi untuk menolak aturan ini. Berbagai serikat buruh mengancam akan menggelar aksi demonstrasi.
Tak hanya itu, mereka juga melakukan uji materi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan aturan ini.
Selain dinilai tak adil dan merugikan, landasan hukum aturan ini juga dipertanyakan. Karena baik di UU SJSN maupun di PP terkait JHT, tak ada syarat usia 65 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT.
Sebenarnya apa motif di balik aturan baru terkait pencairan JHT ini? Saksikan talkshow Satu Meja The Forum “DANA JHT HAK SIAPA?” Rabu, 16 Februari 2022 di Kompas TV bersama jurnalis senior Harian Kompas, Budiman Tanuredjo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.