JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mendorong masyarakat agar mulai menggunakan eSIM sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menerbitkan Peraturan Menkomdigi (Permen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemanfaatan teknologi eSIM, yang merupakan payung hukum dari program tersebut.
Menurut penjelasannya, transformasi ke teknologi eSIM merupakan bagian tak terhindarkan dari revolusi digital global yang menuntut keamanan dan efisiensi lebih tinggi.
“Kami sangat menganjurkan masyarakat dengan perangkat yang sudah mendukung eSIM untuk segera beralih. Ini demi keamanan data pribadi dan perlindungan terhadap penyalahgunaan identitas,” kata Meutya, Jumat (11/4/2025), dikutip dari laman Komdigi.
Walaupun belum diwajibkan, pemerintah mengimbau masyarakat yang telah menggunakan ponsel yang kompatibel, untuk segera beralih dari kartu SIM fisik ke eSIM.
Dukungan dari operator-operator besar seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smart Telecom juga memperkuat kesiapan infrastruktur untuk menyambut transformasi ini.
Baca Juga: Cara Aktivasi eSIM di Ponsel Android dan iPhone
Bagi pelanggan Telkomsel, migrasi ke eSIM bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke gerai GraPARI. Berikut langkah-langkah migrasi dari kartu SIM fisik ke eSIM secara online melalui situs resmi Telkomsel:
Hal-hal yang perlu diperhatikan:
Baca Juga: Menkomdigi Imbau Masyarakat Beralih dari Kartu SIM Fisik ke eSIM, Begini Penjelasannya
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.