JAKARTA, KOMPAS.TV - Situs X.com yang akan mengarah pengguna ke halaman web Twitter milik miliarder Elon Musk diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, hal tersebut dikarenakan buntut pemakaian situs yang tidak sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia.
Di mana X.com, kata dia, sebelumnya pernah dipakai untuk situs lainnya yang tidak sesuai perundangan.
"Makanya, (X.com saat ini masih) masuk dalam list blokir Kominfo," kata Usman, Selasa (25/7/2023).
Meski demikian, ia tidak menjelaskan soal riwayat domain X.com yang melanggar peraturan Indonesia seperti yang dimaksud.
Usman hanya mengatakan pihaknya akan membuka akses tersebut.
Menurut penjelasannya, pihak Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo sudah berkomunikasi dengan pihak Twitter, bahwa situs tersebut memang akan digunakan Twitter.
"Tadi Dirjen Aptika sudah bicara dengan pihak twitter, dan mereka akan mengirimkan pemberitahuan kalau X.com akan digunakan oleh Twitter," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kini Pengguna Twitter Bisa Dapat Bayaran, Begini Caranya
Berdasarkan pantauan Kompas.TV, hingga berita ini ditulis, alamat situs X.com memang tidak bisa diakses karena tengah diblokir oleh pemerintah.
"Oops! Maaf akses ke situs ini diblokir sehubungan dengan peraturan menteri Kominfo No.19/2014 Tentang Internet Sehat," tulis tampilan yang tertera di layar.
Diberitakan sebelumnya, Pemilik Twitter, Elon Musk mengganti logo media sosial tersebut dengan huruf "X" pada Senin (24/7).
Adapun sebelumnya logo Twitter adalah lambang burung biru.
Tampilan logo Twitter di situs web sudah berubah menjadi X, nampak juga logo tersebut telah terpampang di sebelah panel kiri bagian atas.
Baca Juga: Logo Twitter Diganti Elon Musk: Burung Biru Pensiun, Diganti Huruf X
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.