A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Pengembalian Setoran Pelunasan Jemaah Haji 1441H/2020M

Kompas TV religi beranda islami

Pengembalian Setoran Pelunasan Jemaah Haji 1441H/2020M

Kompas.tv - 16 Juni 2020, 15:28 WIB
pengembalian-setoran-pelunasan-jemaah-haji-1441h-2020m
Jemaah haji Indonesia kini dapat mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji sebagai opsi dari Kemenag akibat batalnya keberangkatan Jemaah Haji 1441H/2020M  (Foto Ilustrasi: Agung Pribadi)
Penulis : Agung Pribadi

Sebanyak 278 jemaah haji tercatat mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebagai opsi dari Kementerian Agama yang memutuskan batal memberangkatkan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M pada 2 Juni 2020 lalu.

Seperti dikutip dari laman Kemenag.go.id, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Selasa (16/06) mengatakan, "Permohonan 278 jemaah sudah kami kirim ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) nya oleh BPKH dan sudah diterima Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih."

Proses pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sejak 3 Juni 2020. Permohonan pengembalian dapat diajukan ke Kemenag Kabupaten atau Kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS). 

Bila sudah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Dikatakan secara prosedur, proses ini makan waktu selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kantor kemenag Kabupaten atau Kota.

"Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442H/2021M," tambah Muhajirin.

Muhajirin kembali menjelaskan, Bipih ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia. Bipih terdiri dari dana setoran awal dan dana setoran pelunasan. "Artinya, setoran pelunasan adalah selisih dari Bipih per embarkasi dengan setoran awalnya," ujarnya.

Dengan setoran awal sebesar Rp25juta, berikut ini daftar besaran setoran pelunasan 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi: 

1. Embarkasi Aceh Rp6.454.602; 
2. Embarkasi Medan Rp7.172.602; 
3. Embarkasi Batam Rp8.083.602; 
4. Embarkasi Padang Rp8.172.602; 
5. Embarkasi Palembang Rp8.073.602; 

6. Embarkasi Jakarta Rp9.772.602;
7. Embarkasi Kertajati Rp11.113.002; 
8. Embarkasi Solo Rp10.972.602; 
9. Embarkasi Surabaya Rp12.577.602; 
10. Embarkasi Banjarmasin Rp11.927.602; 

11. Embarkasi Balikpapan Rp12.052.602; 
12. Embarkasi Lombok Rp12.332.602; dan 
13. Embarkasi Makassar Rp13.352.602.

"Untuk embarkasi Jakarta, dengan Bipih Rp34.772.602 dan setoran awal Rp25juta, berarti setoran pelunasannya sebesar Rp9.772.602," ujarnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x