Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Seorang anak yang terlahir ke dunia ini berhak dilindungi oleh hukum sehingga memiliki kejelasan dalam status baik perwalian maupun nasab, nafkah serta hukum waris. Sebagaimana dalam sebuah riwayat dijelaskan,
al-waladu lil firasy wa lil'ahiri al-hajaru
"Sesungguhnya bagi anak yang dilahirkan diluar nikah adalah hak laki-laki yang memiliki ranjang, dan bagi pelaku zina dikenakan lempar batu." (HR Bukhari no. 6749)
Jika wanita yang dizinai dzatu firasy, yaitu sudah bersuami, lalu ia berzina dengan laki-laki lain, maka anak ini dinasabkan pada suaminya.
Anak ini tetap disandarkan pada suaminya yang sah berdasarkan ijmak para ulama (kata sepakat) kecuali jika ada li’an (saling melaknat antara suami istri) karena ada laki-laki lain yang mengaku itu adalah anak hasil hubungan dengannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.