Kompas TV religi beranda islami

Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jawa Barat, Banten, dan Yogyakarta

Kompas.tv - 6 Maret 2025, 11:39 WIB
besaran-zakat-fitrah-2025-di-jawa-barat-banten-dan-yogyakarta
Arsip. Panitia amil zakat melayani umat muslim yang membayarkan zakatnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (24/6/2017). (Sumber: ANTARA/Sigid Kurniawan)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah wilayah telah mengumumkan besaran zakat fitrah 2025 atau 1446 hijriah.

Dilansir laman baznas.go.id, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki maupun perempuan muslim, yang dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga paling lambat sebelum salat Idulfitri.

Sebagaimana hadis Ibnu Umar ra:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk menyucikan diri, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, dan berbagi kebahagiaan di hari raya sehingga dapat dirasakan semua orang termasuk masyarakat miskin yang kekurangan.

Baca Juga: 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah Menurut Al Quran, Ini Rukun dan Doanya

Berikut besaran zakat fitrah 2025 di Jawa Barat, Banten, dan Yogyakarta.

1. Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jawa Barat

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1446 H/2025 M di kota/kabupaten se-Jawa Barat berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.

Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Jenis beras disesuaikan dengan yang dimakan setiap hari oleh pembayar zakat fitrah.

Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota/kabupaten setempat.

Berikut besaran zakat fitrah di Jawa Barat, dikutip dari laman baznasjabar.org:

  • Zakat fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp38.000,-
  • Zakat fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp38.000,-
  • Zakat fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp47.000,-
  • Zakat fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp47.000,-
  • Zakat fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp37.500,-
  • Zakat fitrah Kabupaten Cianjur sebesar Rp38.000,- atau Rp46.000,- (beras pandawangi)
  • Zakat fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000,-
  • Zakat fitrah Kabupaten Garut sebesar Rp40.500,-
  • Zakat fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp37.500,-
  • Zakat fitrah Kabupaten Karawang sebesar Rp42.000,-
  • Zakat fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp37.500,-
  • Zakat fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp40.000,-
  • Zakat fitrah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp31.250,-
  • Zakat fitrah Kabupaten Purwakarta sebesar Rp40.000,-
  • Zakat fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp40.000,-
  • Zakat fitrah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp40.000,-
  • Zakat fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000,-
  • Zakat fitrah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp37.000,- (untuk 2,5 kg beras) dan 40.000 (untuk 2,7 kg beras)
  • Zakat fitrah Kota Bandung sebesar Rp40.000,-
  • Zakat fitrah Kota Banjar sebesar Rp32.500,-
  • Zakat fitrah Kota Bogor sebesar Rp45.000,-
  • Zakat fitrah Kota Bekasi sebesar Rp47.000,- 
  • Zakat fitrah Kota Cimahi sebesar Rp37.500,-
  • Zakat fitrah Kota Cirebon sebesar Rp45.000,-
  • Zakat fitrah Kota Depok sebesar Rp45.000,-
  • Zakat fitrah Kota Sukabumi sebesar Rp45.000,-
  • Zakat fitrah Kota Tasikmalaya sebesar Rp37.500,-
  • Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat sebesar Rp40.000,-

2. Besaran Zakat Fitrah 2025 di Banten

Dilansir banten.baznas.go.id, BAZNAS Provinsi Banten telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan setiap individu muslim di wilayahnya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa.

Zakat beras tersebut setara dengan uang sebesar Rp47.000/jiwa untuk Tangerang Raya, dan Rp40.000/jiwa untuk wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak.

Sementara untuk besaran fidyah di wilayah Provinsi Banten pada tahun ini adalah Rp60.000/jiwa untuk wilayah Tangerang, dan Rp50.000/jiwa untuk wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak.

Baca Juga: Jangan Sampai Lupa, Ini Batas Waktu Membayar Zakat Fitrah

3. Besaran Zakat Fitrah 2025 di Kota Yogyakarta

Dilansir laman baznas.jogjakota.go.id, besaran zakat fitrah 2025 di Kota Yogyakarta adalah Rp37.500 per jiwa.

Besaran zakat fitrah 2025 di Kota Yogyakarta tersebut setara dengan harga beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg.

Besaran zakat fitrah 2025 ini ditetapkan berdasarkan musyawarah yang dihadiri MUI, DMI, PC NU, PD Muhammadiyah, Dinas Pertanian dan Pangan, Bagian Kesra dan Kementerian Agama Kota Yogyakarta.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x