JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah wilayah telah mengumumkan besaran zakat fitrah 2025 atau 1446 hijriah.
Dilansir laman baznas.go.id, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki maupun perempuan muslim, yang dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga paling lambat sebelum salat Idulfitri.
Sebagaimana hadis Ibnu Umar ra:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk menyucikan diri, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, dan berbagi kebahagiaan di hari raya sehingga dapat dirasakan semua orang termasuk masyarakat miskin yang kekurangan.
Baca Juga: 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah Menurut Al Quran, Ini Rukun dan Doanya
Berikut besaran zakat fitrah 2025 di Jawa Barat, Banten, dan Yogyakarta.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1446 H/2025 M di kota/kabupaten se-Jawa Barat berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Jenis beras disesuaikan dengan yang dimakan setiap hari oleh pembayar zakat fitrah.
Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota/kabupaten setempat.
Berikut besaran zakat fitrah di Jawa Barat, dikutip dari laman baznasjabar.org:
Dilansir banten.baznas.go.id, BAZNAS Provinsi Banten telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan setiap individu muslim di wilayahnya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa.
Zakat beras tersebut setara dengan uang sebesar Rp47.000/jiwa untuk Tangerang Raya, dan Rp40.000/jiwa untuk wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak.
Sementara untuk besaran fidyah di wilayah Provinsi Banten pada tahun ini adalah Rp60.000/jiwa untuk wilayah Tangerang, dan Rp50.000/jiwa untuk wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak.
Baca Juga: Jangan Sampai Lupa, Ini Batas Waktu Membayar Zakat Fitrah
Dilansir laman baznas.jogjakota.go.id, besaran zakat fitrah 2025 di Kota Yogyakarta adalah Rp37.500 per jiwa.
Besaran zakat fitrah 2025 di Kota Yogyakarta tersebut setara dengan harga beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg.
Besaran zakat fitrah 2025 ini ditetapkan berdasarkan musyawarah yang dihadiri MUI, DMI, PC NU, PD Muhammadiyah, Dinas Pertanian dan Pangan, Bagian Kesra dan Kementerian Agama Kota Yogyakarta.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.