Kompas TV religi beranda islami

Merokok dan Vape Batalkan Ibadah Puasa Ramadan, Ini Penjelasan dan Hukumnya

Kompas.tv - 1 Maret 2025, 14:36 WIB
merokok-dan-vape-batalkan-ibadah-puasa-ramadan-ini-penjelasan-dan-hukumnya
Ilustrasi vape atau rokok elektrik (Sumber: RELX on Unsplash)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para ulama dan ahli fiqih sepakat bahwa aktivitas merokok dan penggunaan rokok elektrik (vape) dapat membatalkan ibadah puasa Ramadan. Kesepakatan ini didasarkan pada mekanisme masuknya zat ke dalam tubuh melalui proses inhalasi.

Mubalig dan pakar fiqih Ustaz Tajul Muluk dalam program "Tanya Ustaz" di YouTube Tribunnews menjelaskan, "Rokok itu dikonsumsi seperti minum dan makan. Merokok dapat membatalkan puasa," ujarnya 12 Maret 2024 silam.

Senada dengan hal tersebut, dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Muh Nashirudin, menegaskan bahwa baik rokok konvensional maupun vape memiliki status hukum yang sama dalam konteks pembatal puasa.

Dalam kitab Hasyiyatul Jumal 'ala Syarhil Minhaj, Syaikh Sulaiman Al-Ujaili memberikan penjelasan detail tentang status asap sebagai pembatal puasa.

Baca Juga: Warga Gaza Jalani Bulan Ramadan di Tengah Puing-Puing Bangunan Rumah

"Dan termasuk dari 'ain (benda yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dirinci; jika asap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal," dikutip dari Kompas TV.

Ulama Nusantara, Syekh Nawawi al-Bantani, dalam kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin juga menegaskan bahwa masuknya benda ('ain) ke tenggorokan secara sengaja dapat membatalkan puasa, termasuk dalam hal ini adalah asap rokok.

Perbedaan Perokok Aktif dan Pasif

Muhammad Saiyid Khaidir, dalam bukunya "Batalkah Puasa Saya?" menjelaskan bahwa dalam istilah hukum Islam, merokok dikenal dengan syurbu ad-dukhan atau "minum asap".

Status hukum ini hanya berlaku bagi perokok aktif yang dengan sengaja menghisap asap rokok.

Berbeda dengan perokok pasif yang tidak sengaja menghirup asap rokok, status hukumnya disamakan dengan menghirup asap kendaraan atau debu yang sulit dihindari, sehingga tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: PENGUMUMAN! Diskon Harga Tiket Pesawat Mudik Lebaran 2025 Capai 14 Persen, Ini Masa Berlakunya

Hal-Hal Lain yang Membatalkan Puasa

Selain merokok dan vaping, beberapa aktivitas yang dapat membatalkan puasa antara lain:

  • Makan dan minum secara sengaja
  • Melakukan hubungan suami istri
  • Muntah dengan sengaja
  • Mengeluarkan mani secara sengaja

Para ulama menghimbau umat Islam yang sedang berpuasa untuk menghindari aktivitas merokok dan vaping demi menjaga keabsahan ibadah puasa.

Selain itu, menghindari rokok juga dapat memberikan momentum positif untuk memulai gaya hidup yang lebih sehat.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x