Kompas TV religi beranda islami

Tips Pilih Hewan Kurban yang Sehat untuk Disembelih

Kompas.tv - 28 Mei 2024, 15:05 WIB
tips-pilih-hewan-kurban-yang-sehat-untuk-disembelih
Ilustrasi pemotongan hewan kurban.  (Sumber: Humas PLN UID S2JB)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebentar lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha yang sangat identik dengan pemotongan hewan kurban sapi dan juga kambing.

Ada baiknya sebelum membeli, pembeli memastikan sapi atau kambing yang hendak dibeli dalam keadaan sehat. 

Dokter Hewan Dr. drh. Jafrizal MM membagikan enam tips penting dalam memilih hewan kurban. 

Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan:

  • Beli dari Penyedia Resmi: Pastikan membeli hewan kurban dari penyedia yang bersertifikat dan terdaftar di pemerintah setempat sebagai bukti mendapat pembinaan.
  • Kepemilikan Sah: Pastikan hewan kurban yang dibeli adalah milik sah penyedia, bukan hasil curian.
  • Kesehatan Hewan: Pastikan hewan kurban sehat dengan surat keterangan kesehatan dari dokter hewan.
  • Memenuhi Syarat Umur dan Fisik: Hewan kurban harus memenuhi syarat umur (sapi lebih dari 2 tahun, kambing lebih dari 1 tahun), tidak cacat (tidak pincang, tanduk patah, atau buta), dan tidak kurus.
  • Konsultasi Ahli: Jika ragu memilih sendiri, hubungi Dinas Peternakan setempat atau minta bantuan dokter hewan terdekat.
  • Pilih Hewan Terbaik: Pastikan memilih hewan kurban terbaik untuk mendapatkan pahala dan keberkahan.

Baca Juga: Jelang iduladha, Begini Penampakan Domba Jumbo 105 Kg yang Terjual Rp10 Juta

Standar Penyembelihan Hewan Kurban

Dr. Jafrizal juga menjelaskan standar yang harus dipastikan dalam penyembelihan hewan kurban untuk memastikan keabsahan kurban dan daging yang halal dan thayyib:

  • Sertifikat Layak Hewan Kurban: Memastikan hewan memenuhi syarat sah (umur dan kesehatan).
  • Sertifikat Juru Sembelih Halal: Memastikan hasil sembelihan halal.
  • Sertifikat Kelayakan Fasilitas: Memastikan tempat penyembelihan memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Menurut Permentan Nomor 114/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, pemotongan hewan kurban diutamakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Jika RPH tidak memadai, pemotongan dapat dilakukan di luar RPH dengan memastikan standar fasilitas terjaga, seperti:

  • Lokasi: Harus luas, tidak banjir, tidak mengganggu ketertiban umum, dan memiliki fasilitas air bersih yang cukup.
  • Tempat Penerimaan Hewan: Memiliki rampa agar hewan mudah turun dari alat angkutan.
  • Tempat Peristirahatan Ternak: Harus luas, bersih, kering, tersedia pakan dan minum serta alat penanganan limbah.
  • Tempat Penyembelihan: Harus memiliki Juru Sembelih Halal, lantai tidak licin, mudah dibersihkan, tersedia tempat penampungan darah, balok kayu/besok penyangga kepala, dan pengekang/tali untuk merebahkan hewan.
  • Penanganan Daging: Terpisah dari area penyembelihan, serangga tidak bisa masuk, dinding dan lantai tidak terkontaminasi, ada peralatan pencacah dan pengemas daging, fasilitas cuci tangan, dan air bersih.
  • Penanganan Jeroan: Terpisah, serangga tidak bisa masuk, dinding pintu tidak terkontaminasi, ada alat pemeriksaan post-mortem, pengemas jeroan, fasilitas cuci tangan.
  • Penanganan Limbah: Terpisah, ada septic tank untuk limbah cair, dan tempat khusus untuk limbah padat.

Dr. Jafrizal berharap, ke depan, tempat pemotongan hewan kurban dapat distandarisasi dan diberi sertifikat layak sebagai tempat pemotongan hewan kurban. Masjid atau tempat pemotongan yang belum memenuhi standar minimal tidak diizinkan untuk memotong hewan kurban.

"Untuk menghindari hewan kurban yang tidak memenuhi syarat sah sebagai hewan kurban maka dapat konsultasikan/pendampingan secara gratis hubungi 08127882877."

"Ke depan, diharapkan tempat-tempat pemotongan hewan kurban dapat di standarisasi atau diberi sertifikat layak sebagai tempat pemotongan hewan kurban," katanya.

Baca Juga: Pelatihan Penyembelihan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2024


 



Sumber : Kompas TV, Tribun News



BERITA LAINNYA



Close Ads x