JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengimbau seluruh jemaah umrah asal Indonesia untuk kembali ke Tanah Air sebelum tanggal 29 Zulkaidah 1445 Hijriah atau 6 Juni 2024.
Imbauan ini disampaikan dengan mempertimbangkan keputusan Pemerintah Arab Saudi yang membatasi masuknya jemaah umrah ke negara tersebut hanya sampai tanggal 15 Zulkaidah 1445 Hijriah.
"Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," kata Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Anna menegaskan, terdapat sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memberangkatkan jemaah jika mereka tinggal melebihi batas waktu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: KKHI Mekkah Siagakan 15 Ambulans, Antisipasi Kondisi Darurat Jemaah Haji Indonesia
"Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi," ujarnya.
Anna menjelaskan, jika dideportasi, jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun ke depan.
Selain itu, PPIU yang memberangkatkan jamaah serta muassasah di Arab Saudi juga bisa dikenakan denda oleh Pemerintah Arab Saudi.
"PPIU yang memberangkatkan jamaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021," tegasnya.
Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji.
Pemerintah Arab Saudi, lanjutnya, saat ini memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).
Kemenag akan mendata PPIU yang masih memberangkatkan jamaah umrah dan yang masih memiliki jamaah di Arab Saudi.
"Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki jamaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali," ucap Anna.
Diketahui, penyelenggaraan ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh PPIU.
Dalam Pasal 94, disebutkan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh PPIU kepada jemaah umrah.
Salah satunya adalah memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.
Baca Juga: Lintas Agama, Seluruh Petugas Kementerian Agama Kota Parepare Terlibat Dalam Pelayanan Jemaah Haji!
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.