JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Dalam SE tersebut, Kemenag mengatur ketentuan takbiran yang biasa dilakukan umat Islam di Indonesia pada malam menjelang Lebaran serta ibadah salat id pada 1 Syawal.
Kemenag berharap takbiran dan salat id dapat terlaksana dengan khidmat dan tertib, dengan tetap menjaga kerukunan antarumat beragama dan persatuan bangsa.
Baca Juga: Jokowi dan Ma’ruf Amin akan Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal Jakarta
Surat Edaran Kemenag juga mengatakan salat Idulfitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 yang dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan.
Kemenag mengingatkan agar materi ceramah Ramadan dan khutbah Idulfitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Pedoman Ceramah Keagamaan.
Baca Juga: Catat! Layanan SIM Keliling DKI Jakarta Tutup Sementara hingga 15 April 2024
Berikut sejumlah ketentuan dan imbauan yang dikeluarkan Kemenag terkait takbiran dan salat id:
1. Takbiran harus dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain sesuai aturan penggunaan pengeras suara.
2. Takbir keliling dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat dan tetap menjaga ketertiban serta toleransi.
3. Materi ceramah dan khutbah Idulfitri harus menjunjung persatuan, toleransi, dan tidak bermuatan politik praktis.
4. Umat Islam dianjurkan mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan.
Baca Juga: Tahun Terakhir Jadi Presiden RI, Jokowi Lebaran di Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.