Bagaimanakah hukum menggugat cerai dalam status perkawinan siri?
Banyak terjadi perkawinan yang dilakukan secara siri dengan berbagai alasan, yang menjadi hak untuk mengajukan cerai adalah pihak dari laki-laki.
masalahnya, apakah pihak perempuan bisa mengajukan cerai? walaupun memang ini tidak diatur dalam hukum disini.
Wallahu'alam bis shawab
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.