JAKARTA, KOMPAS.TV – Bayangkan kejadiannya begini, Anda sedang ibadah salat lalu tiba-tiba perut terasa tidak enak dan ingin kentut. Apakah harus membatalkan salat dengan kentut lantas wudu lagi? Atau, adakah cara lain yang lebih baik? Lantas, hukum menahan kentut waktu salat, apakah salat tidak sah?
Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Mahbub Maafi Ramadhan, menjelaskan sah atau tidaknya salat ketika seseorang menahan kentut.
Menurutnya, salat dalam menahan kentut menjadikan salat seseorang tetap sah dilakukan, tapi terkena hukum makruh.
“Ketika orang tersebut melakukan salat dalam keadaan seperti itu (menahan kentut-red) maka ia melakukan hal yang dimakruhkan. Sedang menurut Madzhab Syafii dan mayoritas ulama shalatnya tetap sah, namun disunnahkan untuk mengulanginya,” paparnya dikutip dari situs resmi NU pada Rabu (18/5/2022).
Makruh itu artinya boleh dikerjakan tetapi lebih baik ditinggalkan. Kenapa menjalankan salat dalam kondisi seperti itu dihukumi makruh?
Menurut Mahbub, menahan kentut waktu salat memang tetap sah puasa, tapi dapat mengganggu pikiran dan menghilangkan kesempurnaan kekhusu’an dalam salat.
Baca Juga: Terlalu Sering Kentut? Deretan Makanan Ini Mungkin Penyebabnya
Ia lantas menjelakan sebuah hadis yang berkaitan dengan kentut atau hal-hal yang terkait itu, seperti menahan kencing maupun buang besar.
“Sepanjang pengetahuan kami, persoalan menahan kentut di tengah salat tidak pernah dibicarakan secara langsung dalam hadits Rasulullah saw, tetapi yang kami temukan adalah hadis yang terkait menahan keinginan untuk makan ketika makanan telah disuguhkan dan menahan kencing atau buang air besar ketika dalam salat," paparnya.
Hadis itu adalah berikut ini. Sabda Nabi: Tidak ada shalat di hadapan makanan, begitu juga tidak ada shalat sedang ia menahan air kencing dan air besar (al-akhbatsani). (H.R. Muslim)
Mahbu lantaas menjelasakan, yang dimaksud dengan “tidak ada salat” adalah tidak sempurna shalatnya (seseorang). Sedang maksud “di hadapan makanan” adalah ketika makanan dihidangkan dan ia ingin memakannya. Begitu juga ketika menahan air kencing dan buang air besar.
Hadiss di atas, menurut Mahbu mengutup Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, mengandung hukum makruh salat bagi seseorang ketika makanan telah dihidangkan dan ia ingin memakannya, dan bagi orang yang menahan kencing dan buang air besar.
Jadi, yang menjadi illah al-hukm atau alasan hukum kemakruhannya adalah hilangnya kekhusu’an.
"Sehingga dari sini dapat dipahami bahwa sesuatu yang menimbulkan hilangnya kemakruhan seperti kasus di atas dapat dihukumi sama, yakni makruh," paparnya.
Sebagaimana dikemukakan oleh Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, lanjut Mahbub, menurut beliau kemakruhan tersebut menurut pandangan dari kalangan madzhab syafii dengan catatan selagi waktu salat itu masih longgar alias masih ada waktu yang cukup untuk salat di waktu tersebut.
"Yaitu, apabila ia membatalkan shalat dan masih ada sisa waktu untuk menjalankan shalat yang telah dibatalkan. Sebab, menahan kentut dalam salat juga termasuk hal yang bisa merusak atau menghilangkan kekhusu’an dalam ibadah," tutupnya.
Demikianlah hukum menahan kentut waktu salat yang ternyata hukumnya makruh, tapi tidak membatalkan ibadah salat. Dan baiknya, diselesaikan dulu hajatnya jika ingin buang hajat sebelum masuk waktu salat.
Dilansir dari kompas.com ternyata menahan kentut bisa jadi berbahaya untuk tubuh. Untuk itu, baiknya jika ingin kentut, maka terlebih dahulu tuntaskan hajat tersebut.
Dalam jangka pendek, menahan kentut bisa menyebabkan:
Sumber : Kompas TV/NU Online/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.