JAKARTA, KOMPAS.TV –Bagaimana sih hukum mencukur alis atau menata alis bagi muslimah agar terlihat cantik, apakah dilarang atau justru dibolehkan dalam Islam?
Ustaz Alhafiz Kurniawan dari Lembaga Bahtsul Masail PBNU memberikan penjelasan terkait hukum menata dan mencukur alis tersebut dalam Islam, serta rambu-rambu yang harus ditaati.
Alis sebagaimana tubuh secara keseluruhan merupakan perhiasan wajah yang Allah karuniakan kepada manusia. Karena itu menurutnya, kita diwajibkan merawat perhiasan yang telah Allah berikan.
“Di samping perawatan kita juga harus merapikan anugerah-Nya. Namun demikian ada sejumlah rambu-rambu yang mesti dipatuhi dalam hal merawat tubuh,” tuturnya dikutip dari situs resmi NU pada Rabu (11/5/2022).
Misalnya seperti hadits Rasulullah SAW sebagai berikut “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang membantu menyambung rambut, perempuan yang menajamkan gigi, perempuan yang membantu menajamkan gigi, perempuan yang menato tubuh, perempuan yang membantu menato tubuh, perempuan yang mencabut alis, perempuan yang merenggangkan gigi demi berhias yang mana mengubah ciptaan Allah.”
Perihal hadis di atas, menurut Alhafiz, ada baiknya menyimak pandangan Syekh Ahmad bin Ghanim yang bermadzhab Maliki Menurutnya, mencukur bulu alis harus dibedakan dari “menyambung rambut” seperti disebutkan di dalam hadis.
Dari keterangan larangan menyambung rambut ini, kita dapat memahami ketidakharaman untuk menghilangkan bulu sebagian alis atau alis secara keseluruhan.
Berikut ini tambahan keterangannya, menurut Ibnu Rusyd yang mengatakan soal pendapat yang membolehkan mencukur alis ditolak karena menyalahi dalil.
Dalil yang mengharamkannya jelas disebut di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut....” “Mencabut alis” adalah mencabut bulu alis hingga tipis dan indah.
Tetapi riwayat dari Sayidatina Aisyah RA membolehkan penghilangan bulu alis dan bulu di wajah. Pendapat terakhir ini sesuai dengan keterangan pendapat yang membolehkan pencukuran seluruh bulu perempuan kecuali rambut.
Baca Juga: Jejak dan Pengaruh Buya Hamka: Ulama dan Ahli Tafsir yang Sastrawan
Larangan di dalam hadis ini bisa dimengerti, bagi perempuan dilarang untuk berhias seperti perempuan yang ditinggal wafat suaminya dan perempuan yang suaminya tanpa kabar entah di mana.
Mencabut bulu alis di sini tidak bisa dikatakan sebagai kategori “mengubah ciptaan Allah”.
Menurut Alhafiz, tidak semua “mengubah ciptaan Allah” itu dilarang. Coba perhatikan, sesuatu yang memang fitrahnya seperti berkhitan, memotong kuku, mencukur rambut, mengebiri hewan yang boleh dimakan, dan banyak lagi contoh lainnya, diperbolehkan. (Lihat Ahmad bin Ghanim An-Nafrawi Al-Azhari Al-Maliki [wafat 1126 H], Al-Fawakihud Dawani ala Risalah Ibni Zaid Al-Qairuwani, Darul Fikr, Beirut).
“Pada prinsipnya Islam memang tidak mengharamkan laki-laki maupun perempuan untuk berhias. Karena Allah memang menitipkan tubuh kita sebagai anugerah-Nya untuk dijaga dan dirawat,” tambahnya.
Sekali lagi, Sejauh tidak melanggar rambu-rambu yang disebutkan oleh Rasulullah SAW, berhias sangat dianjurkan karena Islam menyukai kerapian baik rambut, kuku, kumis, dan lain sebagainya.
Hanya saja untuk masalah mencukur bulu alis untuk kerapian perlu juga mempertimbangkan aspek kepantasan.
Alhafiz mengingatkan, jangan sampai melebihi batas seperti mencukur habis alis hingga bulu di atas mata itu yang menjadi perhiasan wajah kehilangan fungsinya. Bukan kerapian yang didapat, justru keburukan keburukan yang ada.
Sumber : Kompas TV/NU Online
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.