Kompas TV religi beranda islami

Petugas Prokes Jumatan

Kompas.tv - 25 Februari 2021, 10:43 WIB
Penulis : Agung Pribadi

Setiap muslim diwajibkan melakukan shalat Jumat selama terpenuhi syarat-syaratnya, berdasarkan firman Allah,

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Begitupun halnya dengan mendengarkan khutbah Jumat. Bahkan kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan al-Auza’i mengemukakan bahwa hukum mendengarkan khutbah jum’at adalah wajib.

Hanafiyah juga menyatakan bahwa setiap yang diharamkan pada waktu shalat, diharamkan juga pada waktu khutbah, sehingga pada waktu khutbah diharamkan makan, minum, bicara, walaupun hanya sekedar bertasbih. 

Dalilnya adalah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yakni :

“Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari jum’at, ‘diam dan perhatikanlah’, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia.” (HR. Al-Bukhari [934]. Diriwayatkan juga oleh Muslim, Ahmad, Malik, Abu Dawud dan an-Nasai dengan redaksi masing-masing)

Lantas bagaimana halnya dengan pekerjaan petugas protokol kesehatan di masjid yang tidak mendengarkan khutbah karena sibuk mengukur suhu badan jamaah, mengatur jarak jamaah, dan lain-lain. Apakah sholat Jumatnya tetap sah?

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x