Apakah minuman anggur termasuk khamr? Mengingat banyak sekali kerancuan diantara kaum muslim dalam membedakan antara alkohol, etanol dan minuman beralkohol.
Sebab setiap yang memabukkan itu khamr dan setiap khamr itu haram, walaupun jumlahnya amat sedikit ataupun banyak.
Sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
« »
"Sesuatu yang memabukkan dalam jumlah besar, maka hukumnya haram sekalipun dalam jumlah kecil." [HR Abu Dauwd. Hadits ini dishahîhkan oleh al-Albani].
Namun jika yang dimaksud adalah sari buah anggur, maka ia halal. Kecuali jika sudah mengalami proses fermentasi pada jangka waktu tertentu dan berubah menjadi memabukkan maka haram hukumnya.
Diantaranya tandanya adalah bila ia sudah tersimpan selama tiga hari atau lebih atau sudah muncul busa.
Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram." (HR Muslim)
Menyimak penjelasan bahwa Alkohol adalah cairan tidak berwarna yang mudah menguap, mudah terbakar. Ia merupakan unsur ramuan yang memabukkan. Senyawa organik ini mempunyai rumus kimia C2H5OH.
Terdapat berbagai jenis alkohol, di antaranya:
1. Ethanol dengan rumus kimia C2H5OH. Alkohol jenis ini merupakan alkohol yang paling luas digunakan dan merupakan bahan utama yang memabukkan dalam khamr. Konotasi alkohol biasanya untuk jenis ini.
2.Methanol, dengan rumus kimia CH3OH. Alkohol jenis ini biasa digunakan untuk mencairkan beberapa jenis zat, digunakan dalam parfum (minyak wangi) dan bahan bakar. Alkohol ini sangat beracun dan dapat mengakibatkan kematian bagi orang yang meminumnya, sekali pun juga memabukkan.
3. Isopropil Alkohol. Alkohol jenis ini sangat beracun dan sama sekali tidak digunakan dalam pembuatan minuman keras. Hanya digunakan sebagai bahan pengawet dengan kadar aman. Juga untuk sterilisasi, pembersih kulit, dan digunakan di laboratorium dan industri.
Mengonsumsi minuman memabukkan (mengandung alkohol) yang mengakibatkan hilangnya kesadaran si peminumnya adalah haram, akan tetapi jika digunakan sebagai obat-obatan atau sebagai pengawet minyak wangi dengan tidak melebihi kadar yang dibutuhkan maka itu ma'fu (dimaafkan).
“Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaithon! Maka jauhilah perbuatan-perbuatan tersebut agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maa’idah : 90)
Wallahu a’lam bish-shawab
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.