SEMARANG, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah, Priyadi mengatakan, total ada 5.858 WNA yang ada di Jawa Tengah. Menurutnya, tahun ini belum terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA tersebut.
Tidak adanya pelanggaran ini karena wabah Covid-19. Dia berharap, WNA yang ada di indonesia lebih sadar mengenai keberadaan mereka. Sehingga bisa lebih tertib, dan mentaati aturan yang ada.
Namun, pihaknya akan terus melakukan penelitian kembali dan juga pengawasan terhadap para WNA ini. Sedangkan tahun lalu, ada setidaknya 126 pelanggaran administrasi, termasuk didalamnya deportasi.
Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan tim pengawasan orang asing (Tim Pora), untuk mengawasi WNA yang tinggal di Jawa Tengah, baik yang berkunjung, menetap sementara karena pekerjaan, maupun investasi.
#WNA #KemenkumhamJateng #TimPora
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.