PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Lima orang pelaku curanmor yang biasa beraksi di Kota Pekalongan, berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polres Pekalongan Kota. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita empat unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kelima orang tersangka ini dihadirkan petugas dalam jumpa pers yang digelar Selasa siang. Menurut Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Adrian Suez, lima orang pelaku curanmor ditangkap dalam tempat dan kasus yang berbeda-beda dalam Operasi Sikat Candi, yang digelar oleh jajaranya. Namun modus operandinya hampir sama, yaitu memanfaatkan kelengahan pemilik sepeda motor, dan melarikan motor dengan merusak kunci kendaraan. Kapolres meminta agar para pemilik kendaraan berhati-hati saat memarkir kendaraannya dengan memberi pengaman tambahan.
Kelima orang itu terancam 5 tahun hukuman penjara karena akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
#Curanmor #KotaPekalongan #OperasiSikatCandi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.