BANGKALAN, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Bangkalan Jawa Timur melakukan rekonstruksi kasus pemerkosaan seorang ibu muda yang dilakukan oleh delapan orang pelaku pada hari Kamis (23/07)
Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian, yakni di Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Rekonstruksi digelar selama 2 jam dengan memperagakan 25 adegan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja mengatakan bahwa polisi menghadirkan 8 tersangka dan dua orang saksi, yang membonceng korban saat kejadian.
Adegan pemerkosaan diawali saat korban, yang berboncengan dengan temannya, tiba-tiba diberhentikan di jalanan sepi. Korban kemudian dibawa ke hutan dengan diancam akan dibunuh jika menolak dan melawan.
Para pelaku kemudian memperkosa korban yang sudah tidak berdaya secara bergiliran. Akibat pemerkosaan tersebut, korban mengalami trauma dan depresi berat hingga akhirnya bunuh diri.
Para pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
#Pemerkosaan #IbuMuda #PolresBangkalan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.