LAMPUNG, KOMPAS.TV – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dihadapan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu mengungkapkan temuan terkait aliran dana APBN ke rekening pribadi di 5 kementerian dan lembaga. Salah satunya adalah lembaga Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Lampung.
Fatikhatul Khoiriyah Ketua Bawaslu Provinsi Lampung menjelaskan permasalahan tersebut, penggunaan rekening pribadi milik salah satu staf ini atas inisiatif bendahara.
Rekening tersebut dipergunakan untuk menampung sementara dana sisa tambahan uang persediaan (TUP) dan sisa dana belanja langsung dari 15 Kabupaten Kota di Provinsi Lampung dengan total 2,9 miliar rupiah lebih.
Meski tidak ada potensi kerugian negara, namun Fatikhatul mengakui bahwa penggunaan rekening pribadi itu menyalahi peraturan administrasi yang tidak seharusnya dilakukan. Sanksi juga telah diberikan berupa mengganti posisi bendahara.
Baca Juga: Tiga Pedagang Positif Korona, Pasar Gedong Tataan Tetap Ramai
Bawaslu juga menegaskan meski hasil audit BPK ini telah selesai, namun dirinya akan melakukan evaluasi internal terhadap staf dan jajaran Bawaslu Lampung.
#BPK #bawaslulampung #rekeningpribadi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.