Kompas TV regional berita daerah

Kajati Jambi Sukses Hukum Pelaku Karhutla

Kompas.tv - 22 Juli 2020, 18:43 WIB
Penulis : KompasTV Jambi

JAMBI, KOMPAS.TV - Disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Yudi Sutoto, dalam konfrensi persnya bahwa di bidang perdata dan tata usaha, Kejaksaan Tinggi Jambi telah memenangkan gugatan perdata kasus Karhutla tahun 2015 atas tergugat PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi dengan putusan menghukum tergugat membayar Rp. 590.543.230.000.

Sementara Datun Kejati Jambi bertindak selaku mediator berhasil melakukan mediasi atas perkara gugatan perdata No. 64/PDT.G/2020/PN.JMB dari penggugat PT. Jamin Sawit Abadi dengan hasil mediasi penggugat mencabut seluruh gugatannya. Pada bidang pidana umum perkara korporasi saat ini dalam tahap 1(P-19) dan telah dikembalikan ke penyidik Polda Jambi, yaitu PT. Dewa Sawit Sari Persada (DSSP), PT. Mega anugerah Sawit (MAS), PT. RKK.

 

#KejaksaanTinggiJambi #KasusKarhutla #Karhutla2015

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x