BALI, KOMPAS.TV - Sara Connor, warga Australia yang terjerat kasus pembunuhan anggota polisi, Aipda Wayan Sudarsa, bebas.
Sara akan segera dideportasi ke negaranya dalam waktu dekat.
Setelah dinyatakan bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kerobokan, Denpasar, Bali, Sara Connor langsung diserahkan ke pihak imigrasi untuk selanjutnya dideportasi ke negara asalnya.
"Memang hari ini dia sudah bebas. Sudah keluar dari lembaga permasyarakatan perempuan Kerobokan. Nah langsung tadi dia dijemput oleh petugas imigrasi," kata Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Suryadharma.
Sara Connor merupakan salah satu pelaku pembunuhan anggota kepolisian yang divonis selama 4 tahun oleh Pengadilan Denpasar.
Namun Sara Connor bebas lebih cepat setelah mendapatkan remisi selama kurang lebih satu tahun.
Sebelumnya, Sarah Connor divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 13 Maret tahun 2017.
Sarah Connor terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi bersama seorang teman prianya hingga menyebabkan kematian.
Vonis terhadap Sarah lebih ringan 2 tahun dibandingkan dengan vonis teman prianya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.