LAMPUNG, KOMPAS.TV – Pasca penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Bupati dan Kantor Dinas PUPR Lampung Selatan pada Senin (13/7/2020) lalu akhirnya pemerintah kabupaten setempat buka suara.
Melalui Sekertaris Daerah Lampung Selatan, Thamrin menyebut tidak ada yang diperiksa KPK dalam penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi tersebut.
Dari pantauan di lokasi, penggeledahan yang dilakukan KPK berlangsung hingga pukul 17.30 wib, penyidik KPK keluar dari kantor Bupati dengan membawa koper berwarna biru.
Sebelumnya Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan divonis 12 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang pada April 2019 lalu, kini kasusnya masih bergulir.
Baca Juga: KPK Kembali Geledah Kantor Bupati Lampung Selatan
Zainudin Hasan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap dalam pengerjaan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.
#KPK #suap #kasuskorupsi #lampungselatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.