BALIKPAPAN, KOMPAS TV – Ditpolairud Polda Kaltim mengamankan seorang nelayan berinisial S – J, berusia 36 tahun, warga Bontang, yang diketahui berencana melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat peledak.
Niat tersangka diketahui unit patroli yang tengah melintas di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan alat peledak mulai dari bubuk mesiu, botol, korek api dan detonator buatan. Selain itu juga ditemukan jala ikan dan alat selam. Terangka melakukan aktivitas pembom ikan di perairan Bontang, hingga perairan Kutai Timur.
Tersangka yang sudah 6 tahun melakukan pengeboman ikan mengaku caranya cukup efektif. sekali mengebom, bisa mendapat 30 kilogram ikan. keahliannya merakit bom ikan didapat secara otodidak dan didukung bahan yang mudah didapat.
Aktivitas tersangka dikhawtirkan merusak habitat laut, terutama terumbu karang. Akibat perbuatannya tersangka dijerat undang undang darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
#bomikan#nelayan#bontang
Jangan lewatkan informasi menarik di Kompas TV Balikpapan, yuk subscribe channel youtube Kompas TV Balikpapan. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media sosial Kompas TV Balikpapan:
instagram: https://www.instagram.com/kompastv.balikpapan/?hl=id
facebook : https://www.facebook.com/kompastvbalikpapan
twiter : https://twitter.com/TvBalikpapan?s=09
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.