Denpasar, KOMPASTV - Satuan narkoba polresta denpasar dalam bulan juni 2020 berhasil mengamankan 26 tersangka yang berperan sebagai bandar dan kurir narkoba. kasus narkoba meningkat ditengah pandemi covid 19
Satuan narkoba polresta denpasar yang bekerja sama dengan satgas ctoc polda bali mengungkap 20 kasus narkoba dan mengamankan 26 tersangka pengedar dan kurir selama bulan juni 2020.
Modus para pelaku dalam mengedarkan narkoba dengan cara menempel pada suatu tempat yang telah disepakati ,pelaku mengedarkan barang haram lantaran para pelaku merupakan sindikat peredaran narkoba dan juga masalah ekonomi ditengah pandemi covid 19 ini.
dengan total barang bukti yang diamankan dari para pelaku berupa shabu 371,19 gram ,exstasi 125 butir ,ganja 439,31 gram ,tembakau gorilla 12,21 gram ,serbuk exstasi 12,38 gram ,cairan narkoba 2 botol dan 1 potong biskuit
para pelaku dikenakan pasal 111 ayat satu /pasal 112 ayat satu dan ayat dua undang undang republik indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara
#kasusnarkoba #denpasar #pandemi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.